HPK

Buruan Cek Disini Nama Penerima Bansos BLT & PKH Terbaru 600 Ribu! Siap Cair ke Rekening Kamu

 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bantuan sosial (bansos) jenis bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair mulai pekan ini. Kedua bantuan tersebut sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM.

Dua bantuan di atas, yakni BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan dua bantuan berbeda dengan target penerima yang berbeda pula. Mereka yang sudah menerima BLT BBM tidak akan menerima BSU, begitupun sebaliknya.

“Mulai minggu ini sudah jalan pembagian BLT-nya, pembagian BSU-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara CNBC Indonesia TV, Senin (5/9/2022).

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Di laman cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau malah keduanya. Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum lengkap dengan usia penerima.

Namun dari penelusuran Tribunnews.com hingga berita ini diturunkan, Minggu, data dalam laman cekbansos.kemensos.go.id. Sehingga patut ditunggu untuk data penerima bansos dari Kemensos.

                                                                          KLIK DISINI

Berikut cara daftar dan cek penerima BLT PPKM, BST, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dll.

– Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

– Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.


– Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

– Terakhir, klik tombol “cari”.

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.

Penjelasan PKH, BLT, BPNT, Modal UMKM

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap 2022.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2022:

a. Kriteria komponen kesehatan

– Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

– Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

– Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

– Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

– Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

– Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

– Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2022 (Rp)/Tahun:

– Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

– Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

– Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

– Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

– Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

– Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

– Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Bantuan ini cair sebulan sekali dan diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan.

Misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Sumber : tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel